BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menciduk dua warga negara asing (WNA) asal Russia yang diduga terlibat kasus prostitusi.
"Operasi ini akan terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Dua WNA Russia itu masing-masing perempuan berinisial AA berusia 32 tahun dan NP berusia 26 tahun.
Saat diperiksa, lanjut dia, AA diketahui memegang izin tinggal terbatas (Itas) investor dan NP memegang izin tanggal kunjungan.
Keduanya ditangkap di salah satu vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dalam operasi pengawasan orang asing dengan sandi "Jagratara" melalui kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ada pun tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat mengarah terkait kasus prostitusi di antaranya bukti percakapan dan sejumlah uang tunai.
Keduanya kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, Tiongkok 17 orang dan Amerika Serikat 12 orang.
Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 ditahan sementara (detensi).
Diduga Terlibat Prostitusi, 2 WNA Russia Diciduk Petugas Imigrasi Bali
25 Agustus 2024, 10:28 WIB
Waktu Baca 1 menit