Foto: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.