Pemerintah berencana akan menaikkan besaran bantuan dana untuk partai politik yang tadinya 108 rupiah per suara, menjadi 1.000 rupiah per suara.

Untuk mengupas lebih jauh tentang kenaikan bantuan dana untuk partai, Koran Jakarta, berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjaho Kumolo, di Jakarta. Berikut petikannya.

Dana partai akan naik dari 108 rupiah menjadi 1.000 rupiah. Apa tujuan dan pertimbangannya?

Begini, arah kebijakan pemberian bantuan keuangan partai politik bermula dari diundangkannya UU No 2 Tahun 1999 tentang partai politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang bantuan keuangan kepada partai politik disebutkan bahwa pengaturan pemberian bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilu sebelumnya sebesar 1.000 rupiah, per suara sah pada Pemilu Legislatif 2009.

Kok berubah terus?

Ya, pada tahun 2009, dasar perhitungan bantuan keuangan negara kepada partai kembali diubah. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bantuan kembali diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah suara sah pada pemilu legislatif.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, pengaturan harga bantuan per suara untuk partai politik tingkat pusat ditentukan berdasarkan besaran bantuan APBN tahun sebelumnya dan dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR periode sebelumnya, sedangkan untuk partai politik di daerah,

ditentukan berdasarkan besaran bantuan APBD tahun sebelumnya. Besaran bantuan keuangan yang bersumber APBN adalah 108 rupiah per suara sah.

Sejak itu tak ada perubahan lagi?

Ya, berdasarkan alokasi besaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN atau APBD dari tahun ketahun mulai sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini tidak pernah mengalami perubahan atau peningkatan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.

Bantuan di tingkat daerah, misal provinsi, kabupaten, dan kota ikut naik?

Ya, untuk tingkat provinsi dan kabupaten dan kota penyesuaian kenaikan bantuan keuangan per suara sah ini didasari oleh hal-hal sebagai berikut.

Pertama, kebutuhan partai politik. Kedua, penyesuaian besaran nilai bantuan keuangan. Ketiga indeks harga konsumen.

Kalau di negara lain bagaimana?Adakah yang jadi rujukan?

Negara lain yang memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber Anggaran Negara, antara lain Selandia Baru negara membantu (0 persen), Uzbekistan, Inggris, Italia dan Australia negara membantu 30 persen dari kebutuhan partai politik.

Lalu, Austria, Swedia, dan Meksiko negara membantu 70 persen dari kebutuhan partai politik. Kemudian Prancis, Denmark, dan Jepang negara menyumbang 50 persen dari kebutuhan partai politik.

Mekanisme pengawasannya nanti bagaimana?

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi para kader dan konstituennya, demi mendorong tumbuhnya perilaku transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan partai politik.

Kementerian Keuangan setuju menaikkan nilai per suara bantuan keuangan partai politik.

Kenapa bantuan perlu dinaikkan? Cukup mendesakkah?

Partai politik kan instrumen kelembagaan yang sangat penting dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia, melaksanakan fungsi-fungsi politik yang akan menentukan kualitas kepemimpinan nasional lembaga perwakilan rakyat baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPRD hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: