JAKARTA - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan negaranya tidak akan lagi menjadikan hubungan seksual sesama pria sebagai tindakan kriminal. Namun ia tidak berencana mengubah definisi pernikahan sebagai pria dan wanita.
Dikabarkan ABC, Senin (22/8), kelompok LGBTQ menyambut baik keputusan PM Lee untuk mencabut Pasal 377 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana, aturan yang berasal dari era kolonialyang menghukum hubungan seksual sesama pria.
Namun kelompok tersebut juga menyampaikan keprihatinan karenabelumdisetujuinya pernikahan sesama jenis akan tetapmemperkuat diskriminasi di dalam masyarakat.
Dalam pidato di peringatan hari Kemerdekaan Singapurake-57, PM Leemengatakan masyarakat Singapura, khususnya anak-anak muda semakin menerima keberadaan kelompok homoseksual.
"Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura," katanya dalam pidato nasional tahunannya, Senin (22/8). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut kitab undang-undang hukum pidana Pasal 377A, hukum era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks sesama pria.
Pasal 377A mengatur bahwa bagi yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan ini tidak secara aktif ditegakkan. Hingga saat ini, belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa. Aturan ini tidak mengatur hubungan seks sesama wanita atau gender lainnya.
Belum jelas kapan peraturan itu akan dicabut.
Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak semakin dekat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.
Pada 2018, pengadilan tertinggi India juga menghapus peraturan era kolonial yang melarang hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk mengesahkan persatuan sipil sesama jenis.