Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia. Ini disampaikan Jokowi usai membaca laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PPHAM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1).

Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan pemerintah berusaha memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ucapnya.

Berikut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II, 1998 dan 1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998, 1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambu Kapuk di Aceh tahun 2023

Baca Juga: