Wina ina - Sudah saatnya negara-negara melakukan penguatan kerja sama internasional untuk menanggapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menanggulangi masalah narkoba. Sepuluh tahun yang lalu, komunitas internasional melalui Deklarasi Politik dan Rencana Aksi 2009 berkomitmen untuk mengatasi masalah narkoba dunia dan mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Namun disayangkan, kenyataannya hingga saat ini penyalahgunaan narkoba masih merajalela.

Sikap Indonesia tersebut dikemukakan dalam pernyataan nasional (national statement) Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko pada sesi debat umum Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Segment) Sesi ke-62 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria (14/3).

"Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah bersama seluruh negara-negara di dunia, dan mengatasinya juga menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama internasional merupakan komponen penting dalam upaya menanggapi masalah narkoba dunia, utamanya untuk memberantas sindikat gembong narkoba," ungkap Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Konvensi 1961, 1971 dan 1988 merupakan batu penjuru bagi pengaturan dan pengawasan obatan-obatan global dan nasional. Dalam kaitan ini, ketiga konvensi tersebut harus tetap menjadi dasar bagi negara-negara dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di dunia. Ketiga konvensi memiliki fleksibilitas dan peraturan yang memadai untuk mengakomodasi berbagai permasalahan yang berkembang.

Selain itu, Heru juga menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia pada tataran nasional dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba, utamanya tentang Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Rencana Aksi Nasional itu dikelompokan ke dalam 4 kategori, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitasi, dan Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selama berkegiatan, Kepala BNN berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Jepang, RRT, Malaysia, Iran, International Narcotics Control Board (INCB), dan Community Anti-Drugs Coalitions of America (CADCA) guna membahas kerja sama dan hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait pengawasan narkoba. Kepala BNN juga membuka secara resmi stan pameran Indonesia yang menampilkan program-program alternative development di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan bahwa pertemuan tahunan CND merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sesi tahun ini khusus karena terdapat Pertemuan Tingkat Menteri yang merupakan pertemuan tingkat tinggi negara-negara anggota dan peninjau CND guna meninjau sejauh mana komitmen komunitas internasional untuk memberantas penyalahgunaan narkoba telah tercapai.

Pertemuan Tingkat Menteri diselenggarakan pada tanggal 14 - 15 Maret 2019 dan dilanjutkan dengan Sesi Reguler ke-62 CND pada tanggal 18 - 22 Maret 2019. Pertemuan Tingkat Menteri dihadiri oleh Presiden Bolivia dan Perdana Menteri Mauritius, 35 menteri kabinet, 64 pejabat setingkat menteri, serta lebih dari 500 delegasi mewakili negara-negara anggota dan peninjau CND serta organisasi internasional dan NGO. Delegasi RI dipimpin oleh Kepala BNN didampingi oleh Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi, serta beranggotakan perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Polri, BPOM, dan KBRI/PTRI Wina. sur/1-1

Baca Juga: