JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam lanjutan persidangan etik dengan terperiksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, tidak dirincikan nama-nama keempat saksi yang dihadirkan tersebut.

"Agendanya masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada empat orang berasal dari internal maupun eksternal KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Syamsuddin merincikan, sidang akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di gedung C1 ACLC KPK.

Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada 31 Agustus 2020, kemudian ditunda hingga Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari. Kebijakan ini diambil menyusul jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.

Firli melaksanakan sidang etik atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel). Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. ola/N-3

Baca Juga: