JAKARTA-Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana berharap agar peternak sapi perah dalam negeri bisa kembali berjaya seperti tahun 1978. Sebab saat ini kondisinya memprihatinkan karena baru bisa memenuhi kebutuhan susu nasional sebesar 20 persen.

Hal itu ditegaskannya dalam acara Persembahan Gelar 'Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu' kepada Letjen TNI (Purn) Bustanil Arifin, S.H. serta Talkshow Kiprah Letjen TNI (Purn) Bustanil Arifin, S.H. di Jakarta, (10/10).

"Dewan Persusuan Nasional dengan para komponen pendukungnya sangat ingin bahwa ke depan ini ada perubahan dan peternakan sapi perah rakyat mendapat perhatian dari Pemerintah dan pihak yang terkait agar dapat berperan serta berkontribusi dalam memberdayakan potensi di pedesaan serta memberikan multiplying effect utamanya di bidang perekonomian," ungkap Teguh.

Hal itu tentunya termasuk memberikan kesejahteraan bagi peternak sapi perah serta mengokohkan wadah koperasi susu. "Pada hari ini kita menapakkan ke horizon yang lebih luas untuk masa depan peternakan sapi perah rakyat. Kita berharap Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto (yang pernah sebagai Ketua Umum HKTI ) akan memberikan atensi kepada peternak sapi perah rakyat dan Koperasi Susu,"tambah Teguh.

Dia menjelaskan, gelar Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu tidaklah sekedar sebagai penghargaan kepada jasa Pak Bustanil Arifin. Tetapi terkandung suatu harapan dapat menjadi factor pemicu atau stimulant bagi para peternak sapi perah rakyat dan juga insan koperasi untuk kembali bersemangat seperti yang terjadi di awal tahun 1978.

Dijelaskannya bahwa krisis moneter yang terjadi pada 1997 menjadi suatu titik balik yang tragis. Adanya penandatangan 50 butir LoI antara Pemerintah Indonesia dengan

IMF di akhir 1997, telah dimanfaatkan oleh sementara pihak untuk menghapus payung hukum bagi pembinaan peternakan sapi perah dan persusuan di tanah air.

Melalui Inpres no. 4 tahun 1998, Inpres No. 2 tahun 1985 dicabut dan tidak diberlakukan lagi. "Dengan demikian peternak sapi perah dan koperasi susu tidak lagi mempunyai payung hukum di mana sebelumnya Pemerintah dapat mengintervensi apabila terjadi pergesekan antara Koperasi dengan IPS," papar Teguh.

Sejak 1998, peternak sapi perah dan Koperasi susu memasuki kancah liberalisasi tanpa proteksi. Meskipun pihak IPS menjamin untuk menyerap susu segar tetapi posisi tawar Peternak Sapi Perah /koperasi yang menggantungkan pasar produksinya sebagai bahan baku kepada IPS menjadi lemah.

"Kita lihat bahwa sampai saat ini perkembangan produksi susu segar relative stagnan di bawah 20 persen dari kebutuhan nasional. Jumlah Koperasi Primer susu juga menyurut dan saat ini tercatat tinggal 65 buah. Dari koperasi yang ada tersebut hanya beberapa yang mengelola susu segar dalam jumlah besar," ucapnya.

Dewan Persusuan Nasional dari berbagai sumber mencermati perjalanan peternakan sapi perah rakyat dan Koperasi Susu yang ada di tanah air sejak jaman Belanda. Dari pengamatan yang dilakukan diperoleh suatu indikasi dan bukti bahwa peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu (meski sudah eksis sejak jaman penjajahan Belanda), tetapi perkembangan yang secara signifikan terjadi pada 1978.

Baca Juga: