Permintaan akses sesuai dengan fungsi pengawasan dewan yang memang memiliki hak untuk bisa melihat dan me­monitor pelaksanaan APBD.

JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta dipertimbangkan akan diberi akses ke sistem e-planning dan e-budgeting. Rencana ini dikemukakan penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. ??????"Nanti kami bicarakan dengan Sekretariat Daerah dan Bapenda mengenai e-planning, e-budgeting," ujar Heru.

Dia mengatakan ini usai menghadiri Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikan Heru setelah anggota DPRD, Bambang Kusmanto, minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan kata sandi(password)agar dewan bisa mengakses e-budgeting dan e-planning demi keterbukaan informasi.

"Jadi, itu bukan diprotes. Tapi diusulkan oleh Bambang agar dewan bisa melihat e-planning dan e-budgeting," tutur Heru. Menurutnya, usul itu wajar saja. Supaya hasil reses para anggota DPRD DKI Jakarta bisa dimonitor dari awal, masuk atau tidak.

Dalam rapat paripurna, Bambang mengatakan bahwa permintaan akses tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan dewan. Menurutnya, dewan memang memiliki hak untuk bisa mendapatkan akses dalam memonitor pelaksanaan APBD.

Terlebih, sejumlah pemerintah daerah telah mendapatkan akses sejak lama seperti di wilayah Bogor, Bandung, Cirebon, dan Tegal. "Sejak lima tahun lalu sudah selalu dibahas. Kami selalu minta kepada Bapenda maupun Kominfo untuk bisa akses, namun tidak pernah direalisasikan," terangnya.

Harapan Bambang, dengan diwujudkannya akses maka dewan bisa memonitor aspirasi warga Jakarta yang diperjuangkan melalui reses dengan maksimal.

Dinonaktifkan

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) agar berutang ke pinjaman daring (online/pinjol).

"MH sudah dinonaktifkan. Kini sedang diproses oleh inspektorat," kata HeruBudi Hartono. Menurut dia, pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim inspektorat yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

"Nanti dilihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah perilaku MH," kata Heru. Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa Camat Kelapa Gading, Darmawan, dan Pelaksana Tugas Lurah Kelapa Gading Barat, Rahmat Syahputra, terkait petugas PPSU yang dipaksa mengajukan pinjol dan koperasi untuk atasannya.

"Semua dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan, juga lurah dancamatsudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Sigit Wijatmoko.Sigit menjelaskan tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa mencegah dan memastikan kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga ingin mendalami motif oknum tersebut. "Kita ingin dapat informasi lengkap, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan dan mencari calon. Itu kita pelajari," ujar Sigit. Menurut dia, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mekanisme itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan. Hal itu bukan baru yang dilakukan Pemprov DKI. "Pemberian sanksi oleh atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, ya dilakukan di tingkat kota," kata Sigit.

Baca Juga: