BANTEN - Polda Banten dan jajaran Polres menggulung praktik judi online di sejumlah titik di wilayah Banten. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan jajaran Polda Banten dari kasus yang didominasi judi online tersebut.
Para tersangka kasus judi online tersebut kini mendekam jeruji besi dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., agar menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional. "Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022, sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian," ujar Kabid Humas saat konferensi pers, di Polda Banten dikutip dari Tribatanews hari ini.
Sepuluh kasus judi tersebut di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.
Kemudian uang sebesar Rp8 juta , 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan. "Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku," ungkap Kabid Humas.
Dalam kasus ini juga diketahui websitejudi onlineyang digunkan para pelaku ini, yaitu WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888. "Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di websitejudi onlinekemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" tutur Kabid Humas.