DEPOK - Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Dr. Achmad Lutfi, M.Si, menyebutkan pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu kunci penting dalam pengembangan potensi keuangan desa wisata.

"Untuk menjadi daerah maju, desa wisata di Indonesia harus memiliki keunikan dalam program aktivitas, pasar sasaran, dan definisi branding advertising selling. Pengembangan desa wisata harus difokuskan pada integrasi dan kolaborasi lima unsur penting pentahelix, yaitu masyarakat (komunitas), pemerintah, industri, akademisi, dan media sebagai katalisator," kata Ahmad Lutfi, di Kampus UI Depok, Kamis (5/1).

FIA UI melakukan pengabdian masyarakat di Desa Balekambang Sukabumi Jawa Barat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Desa Balekambang, Sukabumi, Jawa Barat. "Pengembangan desa wisata dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan," katanya.

Menurut Lutfi pembangunan pariwisata berkelanjutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan masyarakat agar kualitas hidup masyarakat meningkatkan, nilai budaya semakin kuat, dan perekonomian masyarakat bertumbuh.

Dia menjelaskan pengelolaan keuangan desa terdiri atas beberapa tahap. Pertama, Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Perencanaan Anggaran.

Kedua, Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang mencakup Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaksanaan Pengadaan. Ketiga, Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi Penatausahaan Penerimaan Anggaran dan Penatausahaan Pengeluaran Anggaran.

Setelah tahapan itu selesai, selanjutnya dilakukan penyusunan laporan pengelolaan keuangan desa yang terdiri atas Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, Penyusunan Laporan Pelaksanaan APB Desa, Penyusunan Laporan Realisasi Kegiatan, dan Laporan Pertanggungjawaban.

Manfaatkan Teknologi

Saat ini, terdapat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong penatausahaan dan pelaporan, serta berpotensi untuk pengembangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan untuk mengurangi potensi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Ini agar diperoleh ketepatan atas lokasi penyaluran dana desa, kelengkapan syarat penyaluran dana desa, sistem penyaluran dana desa, jumlah dana desa yang diterima dan disalurkan, serta penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tata kelola keuangan desa ini juga bisa disempurnakan dengan pemanfaatan pariwisata oleh aparatur beserta komunitas untuk mengembangkan potensi desa," katanya.

Baca Juga: