Polisi menggeledah warga negara Tiongkok yang terlibat kasus cyber crime saat proses deportasi, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (2/2).

Sebanyak 55 warga Tiongkok yang ditangkap di Bali pada 11 Januari 2018 dideportasi ke negaranya, sedangkan seorang warga negara Taiwan dan delapan warga negara Malaysia dalam komplotan tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: