Depok Uji Alat Ukur dan Takaran

DEPOK - Untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) diadakan uji ulang.

Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pendataan, pengawasan dan pengujian, serta Tera-Tera Ulang alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

"Ada 62 alat UTTP yang kami cek, 59 sah dan tiga yang batal atau tidak berizin tipe alat UTTP-nya," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarak, di Depok.

Ia menjelaskan kegiatan yang diadakan pekan lalu itu, bertujuan untuk mengecek dan menstabilkan kembali batas keakuratan timbangan atau alat UTTP yang digunakan oleh pedagang.

Dia mengatakan, pengecekan keakuratan alat UTTP sangat penting dan wajib dilakukan oleh pedagang. Sebab hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengingatkan seluruh pengusaha agar rutin melakukan tera-tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melindungi pembeli dan pedagang.

Baca Juga: