DEPOK - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mewajibkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh pada tahun ajaran 2021/2022 karena kasus penularan Covid-19 di wilayahnya masih tinggi.
Seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas dan sekolah sederajat serta lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar via daring pada tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada 19 Juli 2021.
"Hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Pemerintah Kota di Depok, Senin (12/7).
Wali Kota mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Kota Depok.
Kegiatan pembelajaran dari jarak jauh menurut ketentuan pemerintah kota dilaksanakan Senin sampai Jumat dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB sesuai dengan jadwal pelajaran di masing-masing satuan pendidikan. Ant/S-2

Baca Juga: