DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus menertibkan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang, termasuk di lingkup Balai Kota Depok, untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, mengatakan pemerintah tidak akan pandang bulu pada saat melakukan penertiban, termasuk di lingkungan Balai Kota Depok.

"Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," katanya, di Depok, Minggu (30/6).

Ia mengatakan Kota Depok terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR. Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada.

ASN yang merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan. Kota Depok terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. Dengan begitu, mereka akan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok. emh/Ant/P-5

Baca Juga: