Depok Sukses Terapkan Kawasan Bebas Merokok

JAKARTA - Larangan merokok di tempat tertentu atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) cukup sukses dilaksanakan Kota Depok. "Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari komitmen pimpinan dalam membuat kebijakan dan mengajak seluruh elemen untuk bersama menerapkan aturan KTR," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Jumat (22/9).

Menurut Supian, kunci keberhasilan dalam penerapan KTR tentu berkat dukungan regulasi dan sumber daya. Selain itu, juga peran aktif masyarakat dalam menerapkan aturan tujuh lokasi KTR. Ketujuh tempat tersebut meliputi tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.

Supian menjelaskan kunci sukses yang dilakukan Kota Depok lainnya adalah kolaborasi dari Pentahelix dalam melakukan pengawasan, mendukung, dan menjalankan aturan KTR. Kemudian, adanya inovasi yang mengantarkan Kota Depok berhasil menerapkan KTR.

"Kami juga memiliki Kampung Kawasan Tanpa Rokok, Gerakan Serentak Tertibkan KTR bersama Satpol PP, Aplikasi Monitoring Kepatuhan KTR melalui Dashboard KTR. Ada juga Klinik Upaya Berhenti Merokok," katanya.

Menurut Supian, kantornya juga terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan KTR, sehingga upaya yang dilakukan dapat optimal.

"Harapannya dengan monitoring dan evaluasi ini seluruh program yang dilakukan dapat terus berjalan, sehingga dapat mempersempit ruang orang untuk merokok," ujarnya.

Baca Juga: