Depok Rilis Pojok Pengawasan Pilkada

DEPOK - Dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok meluncurkan Pojok Pengawasan. "Fasilitas ini dirancang sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, Jumat (5/7).

Arif menambahkan, masyarakat dapat langsung melaporkan segala bentuk pelanggaran selama proses pilkada. Hal ini termasuk pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana pemilu. "Pojok Pengawasan berfungsi sebagai ruang demokrasi yang terbuka bagi masyarakat," jelas Arif.

Selain itu, Arif menuturkan, dengan adanya pojok pengawasan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pilkada seperti memberi masukan, kritik, dan saran konstruktif. Lebih lanjut disebutkan, fasilitas ini juga menyediakan informasi terbaru mengenai tahapan-tahapan pilkada. Contohnya, peraturan pemilu dan hak-hak pemilih. Ini bagian dariketerlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pilkada," tambah Arif. Pojok Pengawasan menjadi salah satu upaya Bawaslu memastikan bahwa setiap tahapan pilkada diawasi dengan ketat. "Setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti," tutur Arif.

Dengan adanya Pojok Pengawasan, Bawaslu berharap partisipasi warga dalam mengawasi Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat itu penting untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berkualitas. Ini juga memperkuat demokrasi lokal.

Pojok Pengawasan juga akan berfungsi sebagai tempat edukasi rakyat tentang hak dan kewajiban dalam proses pemilu. Juga menjadi sarana prosedur pengawasan dan pelaporan yang benar.

Baca Juga: