DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPPCovid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, di Depok, Minggu (30/8).
Namun, kata Dadang, khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB
Dadang mengatakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dilakukan juga optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
Selain itu juga, kata Dadang, pihaknya mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan, mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.
Dadang juga mengatakan pihaknya meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan perlu mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok.
Bubarkan Kerumunan
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberlakukan jam malam untuk pembatasan aktivitas warga.
"Pertama kasus positif Covid-19 di kota Bogor dalam 2 minggu terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Ini disebabkan mitigasi infeksi, tracing atau testing kita yang masif dan masuk dalam zona merah," ujar Bima
Bima Arya juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor akan memperpanjang masa PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) mikro atau pembatasan sosial mulai dari tingkat RT/RW.
PSBB mikro tersebut akan dimulai hari ini, Sabtu (29/8) selama 14 hari ke depan. Dalam PSBB itu, ada pembatasan aktivitas warga dimana batas operasional usaha hingga pukul 18.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun pembatasan aktivitas itu, dinilai karena saat ini warga Bogor masih banyak yang tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Setidaknya, dalam dua pekan terakhir lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif baru
Bima mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada hal-hal yang mendesak.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban menegaskan, aparat gabungan dari Polresta Bogor Kota bersama TNI akan membubarkan kerumunan warga di wilayah Kota Bogor mulai pukul 21.00 WIB.
"Kita tahu sekarang Kota Bogor dalam zona merah, sudah ditetapkan oleh wali kota mulai dari jam malam mulai pukul 21.00 WIB tidak boleh ada kerumunan. Kalau ada, kita bubarkan," katanya.
Namun untuk sanksi, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Bogor. Tidak hanya jam malam, juga akan dilakukan pemantauan terhadap tempat usaha khususnya rumah makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 18.00 WIB malam.
n Ant/P-5