Densus 88 Antiteror mengamankan enam tersangka terkait bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Mereka merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah.
BANDUNG - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap enam tersangka tindak pidana terorisme terkait aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan enam tersangka itu diamankan pascakejadian bom. Keenam tersangka berinisial YS, SH, AS, DP, TJD, dan AM. "Ada enam tersangka yang diamankan, dari enam tersangka itu tiga tersangka sudah ditahan, dan tiga lainnya masih diperiksa," kata Ahmad di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/12).
Menurut dia, keenam tersangka itu masuk dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka diduga memiliki peran mengetahui rencana aksi atau pembuatan bom oleh Agus Sujatno alias Abu Muslim selaku pelaku bom bunuh diri.
Selain itu, katanya, ada satu tersangka lain yang diamankan di Jawa Tengah terkait bom Astanaanyar. Satu tersangka itu berinisial RSM yang termasuk kelompok JAD.
Ia mengatakan kronologi peristiwa bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu (7/12) pukul 08.14 WIB di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu pelaku Agus Sujatno menerobos barisan anggota polisi yang tengah apel di halaman Polsek Astanaanyar kemudian meledakkan bom.
Dari kejadian itu, paparnya, ada 12 orang menjadi korban di antaranya satu orang korban meninggal dunia, kemudian 11 orang mengalami luka-luka. "Untuk korban meninggal dunia anggota kepolisian berpangkat Aipda dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aiptu Anumerta," katanya.
Sementara itu, sepanjang Desember 2022 ini, Densus 88 Antiteror telah mengamankan sebanyak 26 tersangka tindak pidana terorisme, baik sebelum maupun setelah peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebanyak 26 tersangka itu ditangkap di lima daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Dia mengatakan seluruh tersangka yang diamankan itu tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI). "Dari 26 tersangka ini ada dua kelompok jaringan, yaitu 14 tersangka merupakan jaringan JAD dan 12 tersangka JI," katanya.
Dia menjelaskan pada 1 Desember 2022 ada tujuh tersangka di Jawa Tengah yang diamankan berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, dan BDH. Kemudian ada satu tersangka lain berinisial RSM yang ditangkap di Jawa Tengah pascakejadian bom di Polsek Astanaanyar.
Kemudian di Jawa Barat ada enam tersangka yang diamankan pascakejadian bom Astanaanyar karena diduga terlibat. Menurutnya, tiga tersangka berinisial YS, SH, dan AS telah ditahan, sedangkan sisanya DP, TJD, dan AM masih dalam proses pemeriksaan dengan status tersangka.
Selanjutnya di Sumatera Utara ada 10 orang tersangka yang diamankan berinisial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD, sedangkan di Sumatera Barat ada satu tersangka yang diamankan berinisial WH dan di Riau satu tersangka diamankan berinisial SY.
Dia mengatakan ke-26 tersangka itu telah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pendanaan Terorisme.
"Pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme itu dilakukan bukan hanya di momen tertentu, tapi dilakukan di sepanjang waktu," kata dia.