BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan, yang mengatur sanksi denda 100 ribu rupiah atau menyumbang 10 masker bila kedapatan tidak mengenakan pelindung mulut dan hidung tersebut.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Senin (10/8) mengatakan, kebijakan sanksi dalam Perwali ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah atas problem disiplin masyarakat yang masih rendah atau acuh.

Rizal seperti dikutip dari Antara menjelaskan Perwali juga mengatur sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.

Denda juga diberlakukan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, yakni denda antara 1-5 juta rupiah bahkan hingga penutupan sementara atau pencabutan izin usaha, katanya.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 juga membolehkan Perwali untuk mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan.

"Ya kita harus tegas sekarang. Jangan sampai nanti rumah sakit yang menyerah karena pasiennya bertambah terus," kata Wali Kota Rizal. mar/N-3

Baca Juga: