Anies Baswedan meminta Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) dan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus (17-an) di Jakarta ditiadakan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi perpanjang. Pemprov mengeluarkan regulasi pajak progresif dan mengerahkan aparat sebanyak mungkin terutama untuk mengatur kerumunan "Pastinya kami menurunkan petugas aparat untuk mengatur kerumuman. Karena tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya," Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, diJakarta, Jumat (14/8).

Riza mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi progresif bagi setiap kegiata maupun usaha-usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. "Saat ini kita sedang menyusun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran, dan lain-lain yang melanggar," ujarnya.

Kendati demikian, Riza mengaku akab mempertimbangkan sanksi pidana bagi pelanggara yang melakukan kesalahan sama. "Sanksi memang ada empat. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," jelasnya.

Pesepeda

Sebanyak 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta mulai Minggu (14/8) ditiadakan, karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di sana. "Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan pelanggaran di sana seperti ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan. "Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin.

Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin- Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana."Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tutur Syafrin. KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI -Polri, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Seiring perpanjangan PSBB Transisi Fase I untuk keempat kalinya, Anies Baswedan meminta Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/ CFD) dan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus (17-an) di Jakarta ditiadakan. " Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan "Car Free Day" (CFD) diputuskan untuk ditiadakan karena kegiatan olah raga di jalanan yang ditutup untuk kendaraan bermotor itu setiap akhir pekan berpotensi menciptakan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kemudian perayaan 17 Agustusan, Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

jon/P-5

Baca Juga: