JAKARTA- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) untuk pertama kalinya memimpin pembiayaan sindikasi pembangunan infrastruktur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim) di Provinsi Sumatera Selatan senilai 644,76 miliar rupiah.
Pembiayaan sindikasi di Jalintim itu dikucurkan BSI bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah kepada PT Jalintim Adhi Abipraya, kata siaran pers BSI di Jakarta, Senin (22/2).
Dijelaskan, dari total plafon pembiayaan sindikasi, porsi BSI sebesar 248 miliar rupiah. Sedangkan porsi pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah masing-masing sebesar 248 miliar rupiah dan 148,76 miliar rupiah.
Dalam pembiayaan sindikasi, BSI berperan sebagai Mandated Lead Arranger, Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow.
Menurut siaran pers BSI itu, pinjaman bertenor 10 tahun tersebut akan digunakan untuk pembangunan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km, berikut jembatan dan fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Acara Financial Close Proyek Jalintim Sumsel itu sendiri dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Wismana Adi Suryabrata, Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia Ngatari, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dan Direktur Utama Panin Dubai Syariah Bratha di Auditorium Kementerian PUPR RI, Senin (22/2).
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan sindikasi itu merupakan debut pertama pasca-merger di awal Februari.
BSI, katanya, siap mengemban amanah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air.
"Alhamdulillah Bank Syariah Indonesia menjadi bagian dalam sejarah pemberian fasilitas Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Fasilitas ini merupakan yang pertama kalinya menggunakan transaksi syariah," kata Hery seperti dikutip dari Antara.
Pada sindikasi itu, akad yang digunakan adalah Ijarah Muntahiyah bitTamlik, yaitu transaksi sewa manfaat atas suatu objek dengan pengalihan kepemilikan di akhir periode sewa.
Preservasi Jalintim Sumsel itu merupakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha pertama di sektor jalan non-tol di Indonesia. Dalam proyek ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia berperan sebagai lembaga penjamin.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang positif dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pasalnya, proyek ini dapat mempersingkat waktu tempuh kendaraan, sehingga berdampak kepada penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat, serta berkurangnya polusi udara," kata Hery.
Ruas jalan yang dipreservasi dalam proyek ini meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km) dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km). Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Hery menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi BSI dalam meningkatkan pembiayaan wholesale.
Selain proyek infrastruktur, pada tahun ini, BSI akan aktif menyalurkan sindikasi ke sektor energi, di mana salah satu proyek yang dibiayai adalah proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Sampai Desember 2020, pembiayaan wholesale BSI tercatat sebesar 48,03 triliun rupiah. Pada akhir 2021, BSI menargetkan pertumbuhan pembiayaan wholesale sebesar 4 hingga 6 persen secara tahunan atau year on year (yoy).