Untuk meningkatkan prestasi olahraga di Tanah Air maka disusunlah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) digagas untuk peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Rencana yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.

DBON sebagai Perpres telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat pada Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 Tahun 2021 pada tanggal 9 September 2021.

"DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga," demikian dikutip situs resmi Setkab.go.id.

Untuk visi DBON yang direncanakanberlangsung mulai 2021 hingga 2045 adalah mewujudkan Indonesia bugar, berkarakter unggul, dan berprestasi dunia.

"Kita harus berfokus mencetak prestasi-prestasi unggul yang berpotensi besar dapat mendulang medali. Kita memiliki bibit unggul di berbagai cabang olahraga, untuk itu saya mengajak pemangku kepentingan bersinergi agar semakin modern dan memacu prestasi dan menemukan talenta-talenta unggul," ujar Presiden Jokowi pada peringatan Haornas, beberapa waktu lalu.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, menegaskan rancangan DBON ini merupakan jawaban atas perintah dari Presiden Jokowi pada peringatan Haornas ke-37 yang lalu yang meminta agar pola pembinaan olahraga prestasi nasional di reviw total.

"Kita sadar tidak ada prestasi yang dihasilkan secara instan, dibutuhkan pembinaan sehingga menghasilkan prestasi dengan dukungan dan elemen-elemen penunjang lain. Dalam pembinaan olahraga akan berfokus pada prinsip pembinaan modern, yaitu sport science harus dijadikan panduan utama," jelas Amali dikutip situs resmi Kemenpora.

Melalui DBON, pembinaan olahraga prestasi difokuskan pada 12 cabang yang sudah dipertandingkan di Olimpiade dan dua cabang yang belum dipertandingkan di Olimpiade.

"Ke-12 cabang itu adalah cabor yang menyumbangkan medali di Olimpiade dan punya harapan untuk menyukseskan target-target ini. Namun, 12 cabang ini tidak kekal di DBON. Kalau ada cabor yang tidak berprestasi, akan dikeluarkan dari DBON. Kami menerapkan sistem promosi dan degradasi," jelas Menpora.

Perlu Dukungan

Sebagai sebuah program unggulan yang diharapkan bisa mendongkrak prestasi olahraga sekaligus mengikis masalah, DBON harus didukung semua pihak. Mulai dari stakeholder olahraga, instansi terkait, pemerintah daerah, media, hingga kementerian yang telah ditunjuk untuk terlibat dalam pelaksanaan dan penerapan DBON.

"Saat ini, aturan dan desainnya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengerjakannya. Sebagus apa pun dasar hukumnya, tapi kalau implementasinya tidak ada, akan macet," ungkap Menpora.

Menurutnya, selama ini dalam upaya meningkatkan kapasitas olahraga prestasi, elemen-elemen yang terlibat kerap jalan sendiri-sendiri.

"Selama ini, kita bergerak sendiri-sendiri untuk mengurusi olahraga prestasi. Tidak ada sinergi. Contohnya, jika pemerintah daerah menaruh perhatian besar pada olahraga, prestasi olahraga daerah tersebut akan bagus. Demikian juga sebaliknya," sambungnya.

Menpora menegaskan, kini kondisi itu tidak boleh terjadi lagi. "Dengan Perpres No.86 tahun 2021, ada kewajiban pada kepala daerah untuk menjalankannya. Pemerintah daerah tidak bisa beralasan lagi karena aturannya sudah ada. Memajukan olahraga di daerah juga bisa memajukan perekonomian masyarakat setempat," tandasnya.

Baca Juga: