JAKARTA - Penguasaan badan usaha milik negara (BUMN) terhadap pengelolaan tambang masih jauh dari harapan. Saat ini, swasta masih menjadi penguasa dominan sektor pertambangan.

Selain menyimpang dari perintah konstitusi, dominasi swasta tersebut menyebabkan daya saing BUMN tambang sangat lemah. Karenanya, pemerintah diminta untuk memperkuat daya saing BUMN tambang sehingga bisa kompetitif dengan swasta, terutama dari luar negeri.

"Caranya dengan tidak memperpanjang kontrak yang akan habis masa kontraknya serta memberikan hak pengelolaan pada kepada BUMN Tambang," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam diskusi terkait Revisi PP No.23/2010 di Jakarta, Rabu (12/12).

Menurut Marwan, merujuk pada prinsip penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin dominasi pengelolaan oleh BUMN, ternyata praktik pengelolaan sumber daya alam (SDA) minerba (mineral dan batubara) belum sepenuhnya terlaksana.

Dalam penambangan batubara misalnya, BUMN hanya menguasai sekitar enam persen dari pangsa pasar saat ini. Begitu pula dengan sektor mineral, BUMN (Holding BUMN Tambang) diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20-30 persen.

Penyimpangan ini memang bisa dimaklumi karena berbagai kontrak yang mengatur pengelolaan tambang-tambang tersebut dalam kontrak karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dibuat pada masa lalu dalam kondisi kemampuan negara yang masih terbatas dalam hal permodalan, teknologi, manajemen dan sumber daya manusia (SDM).

Dominasi Negara

Namun, KK dan PKP2B juga memuat berbagai ketentuan untuk menjamin terwujudnya dominasi negara tersebut di kemudian hari, seperti ketentuan tentang divestasi saham, luas wilayah tambang, dan lain-lain.

Berbagai ketentuan dalam UU Minerba dan sejumlah PP maupun Permen di bawahnya telah mengatur agar penguasaan negara atas tambang-tambang yang saat ini dikelola oleh kontraktor KK dan PKP2B lambat laun dapat beralih kepada BUMN.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemerintah telah melakukan renegosiasi kontrak dengan sejumlah kontraktor KK dan PKP2B sejak 2010 hingga saat ini.

Namun, hasilnya belum optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Tidak optimalnya hasil renegosiasi kontrak yang berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan negara.ers/E-10

Baca Juga: