Keyboardist David NOAH dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar lebih oleh seseorang berinisal LY ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum LY, Devi Waluyo mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

"Oh iya, benar, sudah melakukan pelaporan (terhadap David NOAH)," kata Devi Waluyo, saat dihubungi Koran-Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Devi Waluyo mengatakan bermula dari saudara David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Ibu LY. Kemudian, Ibu LY menyerahkan sejumlah uang untuk membantu.

Kuasa hukum LY, menjelaskan kejadian terjadi pada bulan Januari atau Februari 2019, kliennya meminjamkan dana sebesar senilai Rp 1,150 miliar kepada David NOAH .

"Januari - Feb 2019 klien saya menitipkan Dana talangan yg diminta terlapor untuk membiayai proyek di perusahaannya"

Devi Juga menjelaskan David berjanji akan mengembalikan dana tersebut selama 6 bulan dan memberikan cek perusahaannya sebagai jaminan.

"Yang jelas, pada saat jaminan cek yang dijaminkan dicairkan, itu tidak bisa karena dalam keterangannya ditutup rekeningnya," kata Devi Waluyo

Devi mengatakan berdasarkan keterangan pihak bank, rekening tersebut sudah ditutup dari pertengahan 2019.

"Bahkan jaminan cek yang di pegang oleh klien saya ternyata tidak dapat dicairkan karena keterangan bank menyatakan rekening sudah ditutup di tahun 2019" ucap Devi Waluyo.

Sebelum melaporkan David Noah ke Polisi, LY sudah beberapa kali mencoba komunikasi dengan David. Namun, tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan permasalahan.

LY melaporkan David dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: