Pekerjaan besar tengah dilakukan Pemerintah dalam kaitan penyusunan database partai politik, terutama setelah masa reformasi, saat kran pendirian partai dibuka lebar.

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri, sedang menyusun database partai politik di seluruh Indonesia. Database ini sangat penting sebagai data pendukung untuk penguatan dan konsolidasi demokrasi. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut Soedarmo, untuk keperluan penyusunan database partai politik, ia telah meminta seluruh jajaran aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah lebih aktif dalam melakukan input database partai. Karena tanpa adanya kerjasama dari institusi Kesbangpol di daerah, proses update data tak akan maksimal. "Jadi tidak mungkin data partai yang terintegrasi secara nasional dapat terwujud," katanya.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menambahkan, sebagai tindak lanjut penyusunan database partai politik, pihaknya telah menggelar beberapa kegiatan. Tujuan dari penyusunan database partai politik itu sendiri rangka memenuhi kebutuhan data partai yang telah terdaftar di Indonesia.

"Dimana itu nanti akan menyediakan data pengurus partai politik dari tingkat nasional, provinsi sampai kabupaten atau kota, jumlah bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, jumlah kader partai politik yang menjadi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, serta jumlah kepala daerah yang diusung oleh partai politik," tutur Bahtiar.

Bahtiar melanjutkan, seperti diketahui, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu sejak era reformasi, terus berubah. Misalnya Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai. Tapi pada pemilu 2004, jumlah partai berubah lagi. Pemilu 2004, hanya diikuti 24 partai. Begitu juga pada Pemilu 2009, pesertanya 38 partai. Pemilu terakhir, Pemilu 2014 diikuti 12 partai.

"Sementara itu saat ini partai politik yang berbadan hukum di Kemenkum dan HAM sebanyak 73 partai politik di tambah lagi adanya partai lokal yang belum terdata dengan baik," ujarnya. Menurutnya, lenyusunan database partai sangat diperlukan. Ini dalam rangka percepatan pengambilan keputusan.

Sekaligus juga dalam rangka transparansi bantuan keuangan partai. Sehingga bisa diketahui oleh semua masyarakat. Diharapkan, masyarakat juga dapat menilai partai politik, terutana dalam penggunaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah. "Baik itu dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.

Intesitas Sosialisasi

Ditambahkan Bahtiar, sangat penting adanya informasi terkait partai politik. Informasi itu baik terkait partai yang menjadi peserta pemilu maupun tidak. Bahtiar juga meminta, sosialisasi penyusunan database partai dapat dilanjutkan oleh pihak Kesbangpol daerah. Dan itu harus tersosialisasikan sampai kecamatan. Bahkan tingkat desa.

"Jajaran Kesbangpol dapat menyiapkan aplikasi data base partai m yang terintegrasi dari pusat sampai ke tingkat kabupaten atau kota yang digunakan sebagai media informasi partai," ujarnya. Peran para pengurus partai, baik pusat dan daerah, kata dia, juga sangat diharapkan. Para pengurus diminta dapat memberikan data dan informasi keberadaan dan kepengurusan partainya, disemua tingkatan.

Sedangkan Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Ditjen Polpum, Syamsuddin mengatakan, pentingnya membangun sistem aplikasi database partai. Ia berharap penyusunan database partai dapat membantu, khususnya dalam melakukan pengawasan dan fasilitasi kepada partai politik.

ags/AR-3

Baca Juga: