JAKARTA - Saat ini, proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan. Agar proses ini berjalan baik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) disarankan untuk memberikan data kependudukan secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dinas Dukcapil mestinya memberikan data kependudukan kepada KPU secara berkala agar proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan dapat berjalan secara maksimal," kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Khoirunnisa, seperti diketahui, saat ini KPU diberi amanah oleh undang-undang melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Sekarang penyelenggara pemilu tidak perlu lagi menunggu tahapan pemilu untuk memutakhirkan data pemilih. Data pemilu terus dimutakhirkan secara berkala agar selalu akurat. Hal inisangat membantu proses penetapan daftar pemilih menjelang Pemilu 2024, karena penyelenggara pemilu tidak perlu lagi melakukan proses pendataan dari awal.
"Namun untuk dapat melancarkan proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan tersebut, tidak hanya bergantung pada KPU. Hal itu juga membutuhkan kerja sama dan integrasi data dengan Dinas Dukcapil yang harusnya memberikan data kependudukan kepada KPU secara berkala," ujarnya.
Namun, kata dia, yang jadi persoalan belum ada kerangka regulasi yang mewajibkan Dukcapil untuk memberikan datanya secara berkala. Data kependudukan hanya diberikan kepada KPU oleh Dinas Dukcapil menjelang tahapan pemilu. Padahal, jika ada regulasinya tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan akan berjalan maksimal.
"Tahapan pendaftaran pemilih ini juga dapat disederhanakan dengan menjadikan DPT pada Pemilu 2024 sebagai DPS untuk Pilkada 2024," katanya. Khoirunnisa menambahkan, aktivitas tahapan pemilu lainnya yang bisa disederhanakan adalah pembentukan daerah pemilihan, khususnya untuk DPRD kabupaten atau kota. Hal ini sebetulnya sudah dapat dilakukan sejak awal jika pembentukan daerah pemilihan disesuaikan dengan siklus sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS. Sensus penduduk tahun 2020 merupakan data penduduk mutakhir yang dapat dijadikan basis data pembentukan daerah pemilhan. Artinya daerah pemilihan tidak perlu dibentuk setiap kali penyelenggaraan pemilu.
"Kegiatantahapan pemilu lainnya: pendaftaran partai politik peserta pemilu dan verifikasinya. Kemudian pendaftaran calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres," katanya.
Waktu untuk tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, kata Khoirunnisa, sudah ditentukan dengan rigid dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang
memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk persiapan.. Padahal, sebetulnya ada tahapan-tahapan yang waktunya bisa diperingkas apalagi juga sudah ada bantuan instrumen teknologi. KPU sudah memilih sejumlah aplikasi yang sebetulnya dapat mempermudah proses tahapan-tahapan pemilu.
Misalnya Sistem Informasi Partai Politik sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta pemilu. Namun keberadaan aplikasi-aplikasi tersebut masih memerlukan payung hukum. Penyederhanaan tahapan pemilu ini, lanjut Khoirunnisa menjadi penting mengingat adanya potensi kompleksitas di lapangan.
Untuk itu keterlibatan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah dan DPR dibutuhkan untuk dapat membantu membuat tahapan ini menjadi lebih sederhana. Pemerintah, Komisi II, dan KPU sudah membentuk tim kerja bersama untuk pemetaan terhadap potensi kompleksitas.