Dasar Hukum Ojek 'Online' 16 Januari 2019, 01:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019. Baca Juga: » Pilkada DKI, Pram-Doel Usung Program untuk Masyarakat Menengah Bawah » Paus Lanjutkan Perjalanan Apostolik ke Papua Nugini dengan Garuda #