JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Cadangan Investasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun. Keputusan ini dibacakan oleh Pimpinan Rapat pada Rapat Kerja (Raker)Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan.
Direktur Utama PT PELNI (Persero) Tri Andayani mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah kepada PELNI sebagai Perusahaan Pelayaran BUMN yang menjalankan penugasan dari Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI untuk melayani kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut.
"Keputusan yang dibacakan oleh Pimpinan Rapat tadi menunjukan perhatian dan komitmen yang serius dari Pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut yang aman dan nyaman. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, dan kami akan memastikan pemanfaatannya akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan," ujar Anda dalam keterangan persnya usai mengikuti Raker Komisi XI, beberapa waktu lalu.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang Drs. H. Kahar Muzakar dan disaksikan oleh Menteri Keuangan beserta jajaran Kementerian Keuangan RI dan pimpinan BUMN, pada kesimpulan akhir dituliskan bahwa, "PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan."
Anda, panggilan akrab Tri Andayani menjelaskan bahwa 3 unit kapal baru penumpang tersebut untuk menggantikan kapal-kapal penumpang PELNI yang usianya sudah melebihi usia teknisnya, yaitu 30 tahun.
"Adapun kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh PELNI, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun pada tahun 2024 ini," tambahnya.
Anda sendiri menegaskan bahwa upaya Perusahaan untuk mengganti seluruh kapal-kapal PELNI yang telah melebihi usia teknisnya akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan dengan mengusulkan skema PMN kepada Pemerintah.
"Keterlibatan Pemerintah dalam hal ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," ujarnya.