JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ada ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para ASN manakala mendapat tugas dinas di kantor atau work from office.

Menurut Menteri Tjahjo, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kantor instansi pemerintahan ini secara teknis teknis berpedoman pada kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lalu apa saja ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para ASN saat mendapat tugas dinas di kantor di masa pandemi Covid-19 ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran

Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19?

Mengutip isi Surat EdaranMenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Pertama, para ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba di kantor. Kedua, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja. Ketiga, para ASN harus secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Keempat, para ASN mesti membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi.

Kelima, selalu membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan. Keenam, selalu menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter. Ketujuh, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruang kerja.

Kedelapan, tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya. Kesembilan, mengenakan masker double sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas. Dan kesepuluh, pada saat makan, agar dilakukan di meja atau area kerja masing- masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antar pegawai.

Baca Juga: