Pemerintah Indonesia berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir 10 kali lipat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018. Saat ini, partai politik mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar 108 rupiah per suara yang diperoleh saat Pemilu. Rencananya, nominal itu akan naik jadi 1.000 rupiah per suara.

Usulan dari Kemendagri ini masih harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana yang diperoleh tiap partai politik tentu bisa bervariasi, tergantung jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu nanti.

Kita sepakat dengan usulan untuk menaikkan dana bantuan partai politik itu. Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka. Daripada dana pemerintahan dikorupsi , mending pemerintah menganggarkan dana khusus untuk disalurkan ke partai politik . Tata kelola keuangan partai politik harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.

Hingga 2016, 151 orang dari 487 pelaku korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah politisi. Itu berarti 31,01 persen dari total kasus. Modusnya yang paling banyak adalah suap. Mari kita berpikir secara proporsional, pasti ada sesuatu yang g salah dalam manajemen pendanaan partai politik.Solusi terbaik adalah membangun sistem penyerapan anggaran, termasuk anggaran pembiayaan partai politik.

Kuncinya adalah perencanaan yang detail. Tiap pengajuan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat itu harus detail. Di Amerika Serikat, dalam menyusun anggaran, harus dirinci hingga jumlah peluru yang akan mereka bawa ke Irak.

Rakyat secara detail harus bisa memonitor sehingga tidak ada jalan lagi untuk menyelewengkan dana tersebut.Tetapi kita perlu mengingatkan bahwa penambahan anggaran itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah. Karena itu penambahan anggaran harus dibahas bersama Kementerian Keuangan. Hitung-hitungannya tidak sederhana. Intinya kebutuhan partai politik sebagai salah pilar demokrasi harus bisa ditanggung negara atau pihak donatur yang sifatnya terbuka.

Dengan adanya sumbangan besar dari negara terhadap finansial partai politik diharapkan akan membuat partai politik menjadi lebih demokratis. Sebab, partai politik akan dimiliki tak hanya oleh beberapa orang sebagai penyandang dana terbesar, terutama para pengusaha. Selama ini kita ketahui partai politik banyak disumbang dengan jumlah besar oleh satu atau dua orang sebagai penyandang dana terbesar. Sehingga keputusan di tubuh partai politik itu sering ditentukan oleh mereka, para penyandang dana besar. Padahal semestinya keputusan di partai politik itu ditentukan oleh banyak orang, apalagi yang bekerja untuk parpol banyak orang. Sehingga memutuskan seseuatu pun harus demokratis.

Kami menghimbau agar pemerintah menerapkan sistem pertanggungjawaban keuangan yang lebih ketat bila hendak merealisasikan rencana itu. Sebab, jumlah dana tersebut tidak sedikit. Jika rencana ini dilengkapi dengam aturan ketat pelaporan keuangan, maka akan memunculkan budaya transparansi di tubuh parpol.

Memang harus diakui bahwa rencana ini tak serta-merta menutup jalan para donatur gelap untuk memasukkan kepentingan pribadinya ke dalam parpol. Namun setidaknya, dengan semakin besarnya sumbangan dana dari negara, partai politik diharapkan mampu menghadirkan dua manfaat tadi. Jika dua manfaat itu membudaya dan terlembagakan di tubuh partai politik maka akan membawa perbaikan ke sistem politik Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: