Penentuan kelayakan calon penerima tdak lagi ditetapkan sekolah, tetapi didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama periode Oktober tahun 2022 kepada 849.170 penerima.

"Jumlah penerima ditetapkan berdasarkan hasil pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI, Waluyo Hadi, di Jakarta, Selasa (11/10).

Adapun jumlah penerima bantuan sosial itu untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK.Jumlah penerima jenjang pendidikan SD/MI mencapai 409.959 orang. Total dana yang bisa digunakan mencapai 250.000 per penerima. Untuk SMP/MTs mencapai 226.669 orang dengan nominal dana yang dapat digunakan sebesar 300.000 setiap orang.

Untuk jenjang SMA/MA sebanyak 79.763 orang dengan dana yang dapat digunakan mencapai 420.000,sedangkan jenjang SMK jumlah penerima mencapai 139.263 orang dengan dana yang dapat digunakan sebesar 450.000.

Waluyo mencatat terjadi penurunan jumlah penerima dibandingkan 2021 yang mencapai 859.468 orang. Penurunan itu, kata dia, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan.

Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah, tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.Sejumlah persyaratan KJP berdasarkankjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta.

2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI.

3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Bawa berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah).

Hanya 2 Difabel

Sementara itu, pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) hanya menerima dua siswa disabilitas untuk setiap kelas di sekolah negeri.

"Setiap kelas semua jenjang sekolah negeri diberikan kesempatan nampung dua peserta didik difabel, " kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi, Selasa (11/10).Junaedi mengatakan para siswa tersebut akan mendapatkan porsi belajar yang sama dengan siswa lainnya.

Namun demikian, metode pembelajaran yang diberikan guru kepada siswa penyandang disabilitas akan sedikit berbeda-beda.Maka, diamembuat pelatihan khusus bagi para guru agar bisa mengajar siswa penyandang disabilitas.

"Pelatihan bagaimana guru itu belajar menghadapi peserta didik. Ini sudah kita latih, hanya jumlahnya belum direkap," kata dia.Hingga saat ini, Junaedi mengaku beberapa siswa berstatus penyandang disabilitas sudah belajar di sekolah negeri.

Namun demikian, dia belum bisa merinci jumlah peserta didik penyandang disabilitas tersebut.Junaeditidak merinci, sejak kapan kebijakan ini diberlakukan, apakah mulai tahun ini atau sudah beberapa tahun lalu. Sejumlah warga menyayangkan hanya dua difabel di tiap kelas. "Ini sedikit sekali, " ujar orang tua murid sebuah SMP Negeri Kota Tangerang yang enggan disebut namanya.

Menurut wiraswasta tempe ini harusnya diperbanyak lagi. Katakanlah 5-10 difabel tiap kelas. Jadi lebih serius. Kalau hanya dua rasanya cuma daripada tidak ada. wid/Ant/G-1

Baca Juga: