YOGYAKARTA - Masyarakat akar rumput dinilai belum mendapat akses yang cukup terhadap dana keistimewaan (danai) DIY yang pada tahun 2018 ini jumlahnya meningkat hingga Rp. 1 triliun.

Pemerintah daerah diharapkan bisa membuka akses publik agar proses perencanaan dan anggaran pembangunan bisa membantu upaya pemda DIY menekan angka kemiskinan. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyatakan dana keistimewaan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah di bawah pimpinan Gubernur DIY untuk pengalokasian program pembangunan.

Menurut Eko, kalau ada masyarakat yang merasa dana keistimewaan belum sampai ke akar rumput, bisa jadi karena proses perencanaan dan pelaksanaan program belum menyentuh urusan publik.

YK/AR-3

Baca Juga: