BOGOR - Para paslon yang ikut pilkada diharapkan tidak melebihi 72 miliar dalam mengumpulkan dana kampanye. Penetapan ini diambil KPU Kota Bogor. "Pembatasan dana kampanye mengikuti Peraturan KPU," jelas Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dian Ashabul Yamin, Selasa (1/10).

Menurutnya,memang ada batas maksimal untuk kampanye paslon. KPU Kota Bogor telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil, sebagai bagian awal persiapan kampanye, Sabtu (28/9).

Paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar 27 juta. Paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia 100.000. Paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin 100 juta. Paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi 6 juta. Paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana 2 miliar.

Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) saat para paslon membuka RKDK. Ini dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ant/G-1

Baca Juga: