JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan berpotensi mempengaruhi ekonomi dan tingkat inflasi.

"Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (12/12).

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.

Sri Mulyani menyebutkan kenaikan harga jual rokok yang akan terjadi tersebut pasti pada akhirnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk tingkat inflasi.

Secara rinci, estimasi dampak kebijakan cukai hasil tembakau terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar plus 0,10 persen sampai 0,20 persen dan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01 persen sampai minus 0,02 persen.

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan kebijakan penaikan CHT akan secara otomatis menaikkan harga rokok, sehingga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sementara prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

Untuk prevalensi merokok anak di umur 10 sampai 18 tahun pun masih tinggi yaitu pada 2018 sebesar 9,1 persen, 2019 sebesar 9,87 persen, 2020 sebesar 8,99 persen, 2021 sebesar 9,18 persen dan 2022 sebesar 9,04 persen. Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi merokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.

Harga rokok di Indonesia pun relatif tergolong murah jauh di bawah rata-rata dunia yaitu 4 dollar AS dan paling mahal di Australia sebesar 21 dollar AS, sedangkan di dalam negeri hanya 2,1 dollar AS.

Picu Kemiskinan

Karena itu, pemerintah mendukung kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong indeks kemahalan rokok karena sangat berpotensi menekan konsumsi rokok masyarakat.

Bahkan, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar 246.382 rupiah per bulan untuk membeli rokok, yang seharusnya uang tersebut digunakan membeli tahu dan tempe sehingga meningkatkan gizi. Tak hanya itu, dia menyebutkan peningkatan pengeluaran rokok 1 persen saja ternyata akan meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Baca Juga: