Nama Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak mencuri perhatian usai anaknya, Mario Dandy Satriyo terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.

Buntut kasus tersebut, harta kekayaan Rafael turut disorot. Ia diketahui memiliki harta sebesar Rp56.104.350.289. Jumlah kekayaan Rafael bahkan dilaporkan empat kali lipat lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo yang notabene merupakan atasan dari Rafael.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael tercatat meningkat sekitar Rp 35 miliar hanya dalam kurun waktu 11 tahun. Pasalnya pada 2011, Rafael melaporkan kekayaannya sekitar Rp21 miliar.

Berikut daftar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Laporan LHKPN 31 Desember 2021:

Tanah dan Bangungan

  1. Tanah Seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 182.113.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 326.205.000
  4. Tanah Seluas 300 m2 di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp 90.060.000
  5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 1.260.090.000
  6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp 13.559.380.000
  7. Tanah Dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 21.911.638.000
  8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 9.316.045.000
  9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 4.811.500.000
  10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/Kota Sleman, Warisan Rp 138.000.000
  11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/Kota Sleman, Warisan Rp 267.750.000 2021

Alat Transportasi Dan Mesin

  1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 125.000.000
  2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 420.000.000

Surat Berharga Rp 1.556.707.379

Kas Dan Setara Kas Rp 1.345.821.529

Harta Lainnya Rp 419.040.381

Mobil Rubicon

Tak cuma kekayaannya yang fantastis, publik juga mempertanyakan mengenai mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Tak hanya itu, mobil mewah itu diketahui memiliki plat ganda. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelat yang digunakan pada mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario adalah palsu.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ade Ary.

Menurut Ade, mobil Rubicon tersebut memiliki pelat asli bernomor B 2571 PBP yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kekayaan Tak Sesuai Profil

Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Kamis (23/2) menilai harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Meski begitu, ia tidak melarang pejabat negara untuk memiliki aset kekayaan yang melimpah selahi sesuai dengan profil kekayaan mereka.

"Bukan dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang hartanya jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi hartanya jumbo, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya banyak, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2).

KPK disebut Pahala akan menelusuri aset Rafael yang tidak tercantum dalam LHKPN atau tidak dilaporkan.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi gak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor," katanya.

Tak cuma itu, KPK juga bakal mendalami asal usul aset yang dimiliki Rafael.

"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan detail terkait harta kekayaan Rafael.

"Jadi kasus yang pejabat pajak ini, kami bilang profilnya enggak match. Dia eselon 3 dan di-announcement-nya, detail isinya ya kebanyakan aset diam. Kami belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya apakah masih ada lagi aset yang lain," ujarnya.

"Jadi komentar saya untuk Rp50 miliar ya kalau gede enggak gede, enggak penting. Tapi profilnya sementara ini belum nyambung," kata dia.

Respon Kementerian Keuangan

Kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo lantas mendapat sorotan khusus dari Menteri Kesehatan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam unggahan di akun instagram pribadinya, Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan jajaran pejabat maupun keluarga pejabat Kemenkeu. Hal ini dinilai Sri Mulyani dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah itu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," kata Sri Mulyani dalam unggahan di

Bendahara negara itu juga mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku, seraya mencopot jabatan struktural Rafael di Direktorat Jenderal Pajak atas kasus penganiayaan tersebut.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, pada Jumat (24/2).

Sebagai informasi, Rafael bekerja sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan terhadap Rafael didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Terkait pemeriksaan, Sri Mulyani meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail sebelum memutuskan hukuman terhadap Rafael.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Baca Juga: