Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo baru-baru ini mengungkap banyak aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertangkap melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah

Kasus kumpul kebo bahkan disebut Suryo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya.

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo pada peringatan hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Atas dasar itu Suryo pun mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawai yang kumpul kebo. Suryo menuturkan ASN yang terbukti melakukan kumpul kebo akan menerima sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu bagaimana hukuman bagi ASN yang melakukan kumpul kebo?

Sebagai aparatur sipil negara, PNS memang diwajibkan menjaga kehormatan negara, pemerintah dan PNS itu sendiri.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga diharuskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangga pribadi mereka.

Perihal rumah tangga PNS ini bahkan diatur salah satunya melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang tinggal bersama dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah mereka.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam penjelasan pasal ini, hidup bersama diartikan sebagai melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Adapun aturan bagi PNS yang ketahuan berselingkuh tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Hukuman bagi PNS yang berselingkuh tersebut selanjutnya tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: