Belum adanya larangan mudik dari pemerintah pusat membuat daerah harus mengantisipasi kedatangan pemudik.

SEMARANG - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI hingga pegawai BUMN untuk mudik, namun sebagian masyarakat tidak punya pilihan harus pulang dan mudik di kampung halaman.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah setempat, meningkatnya jumlah pemudik dari zona merah Covid-19, sehingga memerlukan kewaspadaan masyarakat dan harus melalui protokol kesehatan.

Di Kota Semarang, berbagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran Covid- 19. Yakni semua orang yang datang dari luar kota dan masuk wilayah ibukota Jateng ini, diwajibkan untuk lapor.

Caranya dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat. Sistem program pelaporan dengan pemindaian barcode itu, diperkenalkan dengan nama Sistem Pendataan Pendatang (SIDATANG).

Untuk memastikan berjalannya program SIDATANG dalam pendataan pendatang, pada sejumlah gerbang masuk ke kota lumpia dipasang barcode, seperti di Bandara Udara Achmad Yani dan Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.

Kapolrestabes Semarang Auliansyah Lubis menegaskan, barcode yang harus dipindai masyarakat tersedia di pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal bus.

"Yang masih dievaluasi adalah di tempat mana barcode - barcode ini diletakkan, sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk," kata Kapolrestabes Semarang, di Kota Semarang Jawa Tengah Rabu (15/4).

Untuk barcode juga disediakan formulir pendataan untuk keberangkatan yang bisa diisi di perjalanan. Sehingga nanti ketika datang tinggal menunjukkan hasil pengisian formulir kepada petugas.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan program SIDATANG membuat pendataan lebih efektif, efisien, cepat, dan data pendatang yang tersaji bisa lebih detail.

"Apalagi basis datanya juga langsung tersambung secara real time ke server Pemkot dan Polrestabes, sehingga sedulur-sedulur di Puskesmas begitu ada data masuk akan langsung melakukan klari kasi sebagai upaya pemantauan, hingga melakukan karantina," ujar dia.

Di Kabupaten Purbalingga, para pemudik akan diminta menggunakan gelang identitas sebagai penanda untuk memudahkan pemantauan. Namun langkah tersebut tidak memancing masyarakat untuk beranggapan negatif.

Risiko Bawa Virus

Menurutnya, masuknya para perantau ini bisa jadi berisiko membawa virus dari daerah asal. Sehingga pihaknya meminta pemerintah desa untuk menyediakan tempat karantina khusus para pemudik. Tempat karantina ini diharapkan memiliki fasilitas yang layak.

"Desa kami harap untuk menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik, yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai," katanya.

Tempat karantina tersebut berguna untuk menampung para pemudik selama 14 hari, agar virus yang kemungkinan terbawa tidak terlanjur meluas di rumah keluarganya yang ada di kampung.

Para Kades dan Kepala Kelurahan juga diminta mengintensifkan pemantauan posko di wilayahnya. Jika dibutuhkan, penggunaan Dana Desa dan pemberdayaan BUMDES bisa digunakan untuk mendukung upaya penanganan Covid-19. SM/AR-3

Baca Juga: