JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait Covid-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022.

"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Untung dalam media briefing di Jakarta, Kamis (1/6).

Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

Ia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus Covid-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.

Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus Covid-19 di tahun 2022.

"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait Covid-19," jelasnya.

Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani Covid-19.

Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.

Baca Juga: