Pemerintah kembali memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) khusus luar Pulau Jawa dan Bali. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 Tahun 2022, PPKM luar Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, 12 April hingga 25 April 2022.

"PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2022," ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri, dalam keterangannya.

Namun Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM kali ini patut disambut baik, pasalnya sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali berangsur-angsur membaik dari pandemi Covid-19.

"Saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Safrizal.

Dirinya mengungkapkan, mayoritas kabupaten atau kota di luar Pulau Jawa Bali memasuki level 1 dan tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berstatus level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Untuk level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," ujarnya.

Kendati demikian, Safrizal tetap menghimbau adanya penyesuaian jam dan kapasitas operasional fasilitas umum khususnya bagi kabupaten dan kota yang berstatus level 2 dan 3.

Tempat ibadah misalnya, untuk daerah level 3 hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dan 75 persen dari kapasitas total untuk daerah yang berstatus level 2. Sedangkan untuk daerah level 1 sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen.

"Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tutur Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (12/4).

Tak hanya berlaku untuk tempat ibadah, aturan kapasitas operasional tersebut juga berlaku bagi operasional bioskop, rumah makan, fasilitas olahraga dan aturan work from office (WFO).

Pusat perbelanjaan, rumah makan termasuk kafe yang berlokasi di daerah yang berstatus PPKM level 2 sudah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedangkan untuk di daerah yang berstatus level 3 diharuskan tutup lebih awal, yakni pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk kapasitas operasional transportasi umum mencakup kendaran umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa pada daerah PPKM level 3 diberlakukan aturan kapasitas 75 persen dan 100 persen untuk PPKM level 2 dan level 1.

Baca Juga: