Pemprov DKI Jakarta membayar commitment fee Formula E sebesar 180 miliar dari pinjaman Bank DKI. Di sisi lain, Pemprov DKI membatalkan anggaran normali­sasi sungai sebesar 160 miliar rupiah dengan ­alasan defisit.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) untuk gelaran Formula E sesuai dengan prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

"Pembayaran termin 1 commitment fee 180 miliar rupiah pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek dari Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Achmad Firdaus, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/11).

Firdaus mengatakan anggaran penyelenggaraan dengan skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut Pemprov DKI membatalkan anggaran normalisasi sungai sebesar 160 miliar rupiah pada 2019 dengan alasan defisit.

Anggara menyebut pada tahun yang sama Pemprov DKI Jakarta membayar biaya untuk Formula E sebesar 180 miliar rupiah dengan cara utang di Bank DKI. Utang untuk membayar Formula E tersebut, lanjut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu, terungkap dari Surat Kuasa No. 747/-072.26 pada 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Surat itu berisi permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Anggara menambahkan pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar 160 miliar rupiah untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

Pembayaran, kata dia, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan dengan dalih defisit anggaran.

Berikan Informasi

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi seluruh proses Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Pihaknya mengharapkan upaya itu dapat mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi di DKI Jakarta.

Baca Juga: