GORONTALO - Seorang anggota polisi bernama Brigadir Polisi Dua Arif Gani tertembak senjata pelontar gas air mata atau flashballoleh rekannya sesama anggota Polri, yaitu BripdaMRW di Asrama Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Gorontalo, Jumat (16/9) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyonodalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu, menjelaskankorban Bripda Arif mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaianBripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.

"Saat ini (BripdaArif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu Tri.

BripdaAridGanidan BripdaMRWmerupakan personel yang bertugas diSPN Polda Gorontalo.

Kabid Humas mengatakan Kapolda Gorontalo telah memerintahkan BidangProfesi dan Pengamanan sertaDirektorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.

"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap BripdaMRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu Tri.

Wahyu menegaskan perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada BripdaMRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.

"Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.

Baca Juga: