JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah sebagai Ketua Panitia Selesai (Pansel) Ombudsman Tahun 2021-2026. Chandra ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P tahun 2020, tanggal 2 Juli 2020.

"Presiden telah menetapkan susunan keanggotaan Pansel calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2021-2026," kata Chandra saat menggelar jumpa pers secara virtual, di Gedung Sekertariat Negara, Jakarta, Jumat (17/7).

Chandra menuturkan, untuk membantu dirinya di Pansel, ditunjuk Yusuf Ateh sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Juri Ardiantoro sebagai anggota, Francisia Saveria Sika Ery Seda sebagai anggota, dan Abdul Ghaffar Robin sebagai anggota.

Chandra menuturkan, Pansel memiliki enam tugas yang harus dilakukan, pertama mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman, kedua melakukan pendaftaran calon anggota, ketiga melakukan seleksi administratif di awal.

Keempat, lanjut Chandra, Pansel mengumumkan daftar nama calon yang lulus seleksi administrasi, kelima melakukan seleksi mengenai kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman, dan keenam menentukan dari calon anggota yang ada sebanyak 18 orang kepada presiden untuk kemudian presiden menyampaikannya kepada DPR.

"Pendaftaran calon anggota Ombudsman akan diumumkan di website kemensetneg (www.setneg.go.id) pada 17 Juli 2020. Pendaftaran dibuka pada tanggal 27 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020. Artinya, ada kesempatan waktu 10 hari untuk WNI yang terpanggil untuk mempersiapkan diri, menyiapkan bahan kelengkapan administratifnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota Ombudsman," tutur dia. n fdl/N-3

Baca Juga: