Sukabumi - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 1 Jakarta meminta pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi, untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api (KA) untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan.
"Dalam beberapa pekan terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Pangrango dengan pengendara kendaraan bermotor sehingga timbul korban jiwa, terakhir kecelakaan di perlintasan KA pada Selasa (8/10), di mana seorang pengendara sepeda motor terserempet KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor di KM 56+100/200 jalur hilir petak jalan Sukabumi-Cisaat, tepatnya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Pelaksana Harian (Plh) Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta,Tohari, Rabu.
Dengan banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan KA di wilayah Sukabumi khususnya yang masuk Daop 1, pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu saat melintas di perlintasan KA.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintahan setempat agar turut berperan aktif dan ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.
Tohari menambahkan, sesuai aturan dalam UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP". Kemudian melihat ke kiri dan ke kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga untuk memastikan tidak ada KA yang melintas. Setelah yakin aman baru melintas.
Dari catatan kasus kecelakaan lalu lintas di Sukabumi yang masuk wilayah Daop 1 Jakarta, terjadi beberapa kasus warga yang tengah melintas di pelintasan KA terserempet KA dalam sebulan terakhir yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Antara lain, Ali (87) warga Kampung Segog Kaler, RT 03/01, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia akibat terserempet KA relasi Bandab-Sukabumi KM 45+500 petak jalan Cibadak-Cisaat, Kampung Talanjung, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak pada Minggu (22/9).
Kemudian, seorang pelajar Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03 RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tewas saat melintas perlintasan KA tanpa palang pintu setelah terserempet KA Pangrango dari arah Bogor menuju Sukabumi, tepatnya di Jalan Almuwahhidin, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (1/10).
Selanjutnya yang terbaru pada Selasa (8/10), Feri Kristiawan (35) tewas tersambar KA Pangrango dari arah Kota Sukabumi menuju Bogor, ketika hendak menyeberangi rel kereta di daerah Kelurahan Nyomplong.
Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan kejadian itu saat korban tengah memarkir sepeda motornya dan menyeberangi rel KA. Di saat bersamaan datang KA Pangrango dari arah Kota Sukabumi yang mengakibatkan korban dan sepeda motornya terserempet.
Bahkan akibat kejadian itu, tubuh pemuda tersebut sempat terpental sekitar dua meter dan mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Cegah Tabrakan, KAI Daop 1 Minta Pemda Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan KA
09 Oktober 2024, 21:40 WIB
Waktu Baca 2 menit