“Pendidikan penting untuk melahirkan SDM Unggul dan SDM emas. Kita punya 79,7 juta anak yang akan menjadi penerus dan tumpuan."
JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, memastikan pihaknya berkomitmen menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi anak. Tidak hanya akses, tapi juga terciptanya lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.
"Pendidikan penting untuk melahirkan SDM Unggul dan SDM emas. Kita punya 79,7 juta anak yang akan menjadi penerus dan tumpuan," ujar Amurwani dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (6/10).
Dia menyebut, tingkat kekerasan terhadap anak cukup memprihatinkan dengan mayoritas korban merupakan anak perempuan. Di lingkungan satuan pendidikan, pelaku kekerasan didominasi oleh guru yaitu 34,74 persen dan teman atau pacar sebesar 27,39 persen.
Amurwani menjelaskan, pihaknya memiliki program Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk mencegah hal tersebut. Ada 65.877 SRA di 344 kab/kota 34 provinsi. "SRA memberikan pemahaman terkait pentingnya pendidikan dan sosialisasi anti perundungan di satuan pendidikan. SRA juga menjadi salah satu indikator Kota/Kabupaten Layak Anak," tandasnya.
Perkuat Regulasi
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, menerangkan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasandi Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut memberikan perlindungan dan penanganan lebih komprehensif dari peraturan sebelumnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan. Selain itu, 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan.