Mukomuko - Cegah penyimpangan, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerah ini agar sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 2 tahun 2023.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Kemudian penyaluran BBM bagi nelayan sesuai dengan SK Kepala BPH Migas RI Nomor 68/ BPH Migas/ Kom/ 2023," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, terkait masalah itu, instansinya telah mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, Danposal AL, Polairut, dan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ia menjelaskan, isi dalam SK kepala BPH Migas tersebut mengatur tentang perhitungan per mesin kapal, dan perhitungan tetap per hari, tetapi jumlah kapal berapa sekarang harus ada kata pasti diatur dalam SK.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman mengatakan, pertemuan itu untuk sosialisasi ulang peraturan BPH Migas, intinya besarankuota BBM sudah ada acuan dari BPH migas.

Menurutnya, karena sebelumnya berdasarkankebutuhan kelompok, melalui musyawarah di kelompok, tapi cara itu tidak jauh berbeda dengan itu dengan edaran BPH Migas.

"Mereka tidak menetapkan kuota khusus untuk nelayan karena BBM di SPBU campur dengan yang lain," ucapnya.

Sedangkan terkait dengan rekomendasi pembelian BBM di SPBU sesuai dengan jumlahnya berapa, cuma tidak semua yang direkomendasi didistribusikan.

"Misalnya kita kasih rekomendasi 60 liter, cuma dia mengambil 20-30 litersesuai kebutuhan mereka, juga yang diberikan rekomendasi acuannya jumlah kapal kemaren ada juga yang belum mengajukan rekomendasi," ucapnya.

Sementara itu, ia mengatakan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi kepada 50 unit dari 108 kapal nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya.

Sedangkan rekomendasi bagi nelayan di Kecamatan Ipuh sebanyak 50 unit dari 80 unit kapal.

Baca Juga: