Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum warga, Kajati Sulut menggelar penyuluhan program jaksa masuk desa.

Manado - Cegah penyimpangan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum Jaksa Masuk Desa yang di Maumbi, KecamatanKalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk, di Manado, Sabtu, mengatakan materi pada kegiatan itu terkait sosialisasi pencegahan penyimpangan dana desa.

"Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua atau kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum, agar dalam mengelola dana desa dapat dikelola sesuai aturan / petunjuk teknis yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka dana desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan di desa.

"Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa," katanya.

Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan in untuk dilaksanakan di wilayah itu.

"Berharap para Hukum Tua, perwakilan perangkat desa dan BPD dapat memperhatikan dengan baik materi yang akan disampaikan, agar supaya kita semua dapat memahami aturan-aturan hukum dan melaksanakannya dalam rangka pengelolaan dana desa, supaya kita tidak berhadapan dengan masalah hukum," katanya.

Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 100 orang yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang ada di Kecamatan Kalawat terdiri dari Hukum Tua, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se Kecamatan Kalawat, dan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia Kabupaten MinutRudi Prantjis.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas dan Advani Ismail Fahmiselaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT.

Baca Juga: