Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan tatanan normal baru yang disusun pemerintah, guna menghentikan penyebaran Covid-19.