Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dan dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konfrensi pers secara virtual, usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).

Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

"Diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir.

Ancaman Embargo

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan saat ini mulai terjadi embargo (penahanan sementara) vaksin Covid-19. Hal ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan kedatangan vaksin mengalami keterlambatan pada beberapa bulan mendatang.

"Ada catatan yang kami sampaikan tadi juga ke Presiden, bahwa karena memang terjadi lonjakan kasus di beberapa negara, termasuk di India, sehingga mulai terjadi embargo vaksin (Covid-19)," ujar Budi dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekrtariat Presiden, Jumat.

"Sehingga kemungkinan bisa mengganggu kedatangan vaksin atau ketersediaan vaksin Covid-19 beberapa bulan ke depan," lanjutnya.

Embargo berdampak pada pengiriman dari negara-negara produsen vaksin. Karena itu, Menkes mengingatkan agar semua pemangku kepentingan berhati-hati mengatur laju penyuntikan vaksin. "Agar tidak terjadi kekosongan vaksin nantinya," tambahnya

Dalam kesempatan yang sama, Budi pun mengungkapkan bahwa kecepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia kini sudah mendekati 500 ribu suntikan per harinya. Pada Jumat (26/3) ini, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara total akan menembus 10 juta suntikan.

Kebijakan UE

Di tempat terpisah, Uni Eropa melarang perusahaan farmasi AstraZeneca mengekspor vaksin virus korona ke Inggris dan negara Eropa lainnya sampai mereka memenuhi janji mengirim 120 juta dosis vaksin ke blok tersebut.

"Saya pikir jelas bahwa pertama-tama perusahaan (AstraZeneca) harus mengejar ketertinggalan, harus menghormati kontrak yang dimilikinya dengan negara anggota Eropa, sebelum dapat terlibat lagi dalam mengekspor vaksin," kata Ketua Uni Eropa, Ursula von der Leyen dalam jumpa pers pada Kamis (25/3).

AstraZeneca sepakat mengirimkan 30 juta dosis vaksin kepada Uni Eropa pada kuartal pertama 2021. Jumlah itu berkurang secara drastis dari rencana semula sebanyak 120 juta dosis. Hingga kini, AstraZeneca belum memenuhi janji tersebut. n jon/SB/Ant/P-4

Baca Juga: