Natuna - Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau mengimbau para orang tua untuk memantau aktivitas anak baik di dalam dan luar rumah, agar tidak menjadi korban pencabulan.

Imbauan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony saat konferensi pers di Natuna, Senin, terkait dua kasus pencabulan.

Dony mengatakan pihaknya baru menangkap dua orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kedua terduga berjenis kelamin laki-laki, yakni IMB (29) yang merupakan seorang guru (ASN) di salah satu SLTP di Natuna dan ES (31) honorer di salah satu kantor desa di Natuna.

IMB ditangkap pada 18 Maret 2024, sedangkan ES ditangkap 22 Mei 2024.

Adapun total jumlah korban dari kedua terduga pelaku sebanyak 19 orang, dengan rincian korban IM lima orang dan ES empat orang.

"Ini homo seksual dan korbannya anak-anak. Jadi semua orang mesti mewaspadai perbuatan ini agar anak-anak kita tidak jadi korban kejahatan," ucap dia.

Dijelaskan kedua pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

IMB mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan mencabuli semua korbannya.

Baca Juga: